ngawun-parengan.desa.id
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka Jajaran di bawahnya segera merespon termasuk menginstruksikan kepada Pemerintah Desa Ngawun segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
1. Membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat desa pada 24 yang diketuai oleh Kepala Desa langsung dan beranggotakan BPD, perangkat dan seluruh LKD desa. Selanjutnya Gugus Tugas ini bertanggungjawab kepada Gugus Tugas tingkat di atasnya, yaitu di kecamatan dan kabupaten.
2. Gugus Tugas memiliki program kerja dalam rangka penanganan COVID-19 yang terintegrasi sebagai berikut:
a. Sosialisasi keliling tentang COVID-19 secara berkala
b. Pembagian masker dan sabun cair massal kepada masyarakat
c. Penyemprotan Desinfektan massal secara berkala
d. Penerapan Check Point (Pos Pemantauan) tiap hari (siang dan malam) di akses jalan masuk desa (penyemprotan, pemeriksaan suhu, pendataan ODR/pemudik)
e. Penyediaan Ruang Isolasi yang siap beroperasi kapan saja dengan fasilitas kasur, kipas, wifi, kamar mandi dan makan minum.
Diharapkan dengan terbentuknya Gugus Tugas ini, maka Desa Ngawun dapat terhindar dari Corona Virus ini. (rien)