ngawun-parengan.desa.id
Menindaklanjuti:
1. Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 140/1788/414.106/2020 tentang Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Berskala Lokal Desa serta Penyusunan Perubahan Peraturan Kepala Desa Tentang Penjabaran APBDesa Tahun 2020; dan
2. Surat Edaran Bupati Tuban Nomor 140/2112/414.106/2020 tentang Penyaluran Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa.
Maka Pemerintah Desa Ngawun akhirnya melaksanakan penyaluran BLT DD Tahap 1 pada Rabu, 20 Mei 2020 yang bertempat di Balai Desa Ngawun dengan dihadiri oleh Camat Parengan, Kapolsek Parengan, Danramil Parengan, Kepala Puskesmas Parengan, serta 110 warga penerima BLT yang didampingi oleh masing-masing RT/RW dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Pelaksanaan protokol kesehatan terlihat dari penjadwalan waktu pengambilan yang berbeda tiap RT, wajib pakai masker cuci tangan dengan air mengalir, serta jaga jarak.
DI hari itu pula diserahkan Bantuan Sosial dari Pakta Integritas Kepala Desa sebagai wujud pemenuhan janji terhadap masyarakat dan komitmen terhadap Pemerintah Daerah untuk pengentasan kemiskinan berupa 25% dari tunjangan jabatan / tanah bengkok Kepala Desa.
Acara ini berlangsung dengan lancar dan damai serta berakhir jam 12 tepat untuk 3 RW 12 RT. Pemerintah Desa berharap, BLT ini dapat digunakan oleh penerima dengan sebaik mungkin selama menghadapi wabah corona ini. (rien/ngwn)