KEPALA DESA NGAWUN
KABUPATEN TUBAN
PERATURAN DESA NGAWUN
NOMOR 6 TAHUN 2018
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA NGAWUN
Menimbang |
: |
a. bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa; b. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
|
Mengingat |
: |
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5. Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pegambilan Keputusan Musyawarah Desa; 7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; 10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa; 12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019; 14.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 43); 15.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 50); 16.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri A Nomor 8); 17.Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 62); 18.Peraturan Bupati Tuban Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 62); 19.Peraturan Bupati Tuban Nomor 76 Tahun 2018 tentang Standar Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 63); 20.Peraturan Bupati Tuban Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri A Nomor 9); 21.Peraturan Bupati Tuban Nomor 80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 65); 22.Peraturan Bupati Tuban Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi di Setiap Desa Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 66); 23.Peraturan Bupati Tuban Nomor 93 Tahun 2018 Perubahan Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Tetap Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 76); 24.Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77); 25.Peraturan Desa Ngawun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Ngawun Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Desa Ngawun Tahun 2014 Nomor 5). 26.Peraturan Desa Ngawun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Ngawun Tahun 2019 (Lembaran Desa Ngauwn Tahun 2018 Nomor 6). 27.Peraturan Desa Ngawun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal – Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Ngawun Tahun 2018 Nomor 6); |
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGAWUN
dan
KEPALA DESA NGAWUN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan |
: |
PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NGAWUN TAHUN ANGGARAN 2019 |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngawun Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa |
Rp. |
1.332.113.135,00 |
2. Belanja Desa |
Rp. |
1.371.197.525,53 |
Surpuls/Defisit |
Rp. |
(39.084.390,53) |
3. Pembiayaan |
|
|
a. Penerimaan Pembiayaan |
Rp. |
39.084.390,53 |
b. Pengeluaran Pembiayaan |
Rp. |
39.084.390,53 |
Selisih Pembiayaan (a-b) |
Rp. |
0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3
Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.
Pasal 5
Pasal 6
Dalam hal terjadi:
Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Ngawun.
Ditetapkan di Ngawun
Pada tanggal 31 Desember 2018
KEPALA DESA NGAWUN
DARMOKO
Diundangkan di Ngawun
Pada tanggal 31 Desember 2018
SEKRETARIS DESA NGAWUN
RIRIN KUSUMAWATI
LEMBARAN DESA NGAWUN TAHUN 2018 NOMOR 9