Ngawun-Parengan.desa.id
Sesuai amanat UU Desa No. 6 Th 2014 serta Permendagri No.114 th 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka Desa tiap tahun menyelenggarakan Musyawarah Desa untuk menentukan Program Kerja Pemerintah Desa.
Demikian juga Desa Ngawun yang telah melaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa TH 2023 dan DU-RKP 2024 yang diselengggarakan pada Senin, 22 Agustus 2022 di Balai Desa.
Hadir dalam acara ini adalah Camat Parengan, Tim Asistensi Kecamatan, Ketua BPD Ngawun dan anggotanya, jajaran Pemerintah Desa Ngawun, Lembaga Masyarakat (LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, BUMDesa, Kader kesehatan), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Acara yang berlangsung sejak pukul 10.00-12.00 ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat tentang rencana pembangunan dan pemberdayaan desa Ngawun untuk periode 2023.
Dalam sambutannya, Camat Parengan, Suwarsono, S.STP mengatakan bahwa masyarakat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi di Desa. Usulan dari mereka adalah amanat sekaligus legalitas Pemerintah Desa yang harus dijalankan secara sungguh-sungguh demi tercapainya kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat itu sendiri. Berbagai usulan tersebut kemudian akan disusun dalam RKP Desa oleh Tim 7 RKP berdasarkan potensi desa, prioritas, kemedesakan azaz kemanfaatan serta ketersediaan anggaran.
Dalam Musdes ini terjaring 17 usulan warga dari berbagai latar belakang yang kemudian akan dipilah mana yang termasuk kewenangan desa (RKP Desa) dan mana yang kewenangan kabupaten (DU-RKP). Selain itu terangkum pula 3 kegiatan hasil refocusing yang akan menjadi prioritas tahun berikutya. Telah dibentuk pula TIM 7 yang bertugas merumuskan RKP Desa tahun 2023.
Semoga RKP Desa 2023 dapat segera tersusun sehingga pedoman pembuatan APBDesa 2023 dapat diselesaikan tepat waktu dan pembangunan dapat terlaksana secara berkisambungan demi terwujudnya masyarakat Ngawun yang sejahtera. (rien/ngwn).